Sewa Guna Usaha (Leasing) : Pengertian dan Jenis Leasing

Diposkan oleh Unknown

Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kegiatan sewa guna usaha (leasing) diperkenalkan untuk pertama kalinya di Indonesia pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Peridustrian No. Kep-122/MK/2/1974, No.32/M/SK/2/1974 dan No.30 /KPB/I/74 tanggal 7 Pebruari 1974 tentang “Perijinan Usaha Leasing”. Sejak saat itu dan khususnya sejak tahun 1980 jumlah perusahaan sewa guna usaha dan transaksi sewa guna usaha makin bertambah dan meningkat dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dalam dunia usaha. Hadirnya perusahaan sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama perusahanan swasta nasional telah mempu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna usaha sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha di Indonesia, disamping cara-cara pembiayaan konvesional yang lazim dilakukan perbankan. Perluasan cara-cara pembiayaan tersebut sejalan dengan definisi leasing atau sewa-guna-usaha sebagimana dituangkan dalam pasal 1 SKB Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Peridustrian tersebut diatas yang menyatakan: sewa guna usaha ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Definisi tersebut nampaknya hanya menampung satu jenis sewa guna usaha yang lazim disebut finace lease atau sewa guna usaha pembiayaan. Namun demikian dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 dan mendefinisikan sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. PSAK No. 30 juga mendefinisikan sewa guna usaha sesuai dengan keputusan menteri keuangan diatas.
Berikut beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board (FASB-13):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
The International Accounting Standard (IAS-17):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
The Equipment Leasing Association (ELA-UK):
Sewa guna usaha adalah suatu kontrak antara lessor dan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual dari lessee. Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (Dahlan Siamat, 2001:293)

Jenis-Jenis Sewa Guna Usaha
Menurut Standar Akuntansi Keuangan Indonesia / PSAK No. 30 jenis-jenis sewa guna usaha adalah sebagai berikut:
1. Finance lease (sewa-guna-usaha pembiayaan).
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value), kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan sewa guna usaha. Dalam finance lease ini, lessor hanya merupakan pemilik barang secara hukum, sedangkan lessee merupakan pihak yang menikmati keuntungan ekonomis atas barang tersebut. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan barang tersebut maka lessee akan membayar sejumlah uang yang berupa rental secara berkala kepada lessor.
2. Operating lease (sewa-menyewa biasa).
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewa guna usahakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan karena perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan, atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya. Dalam sewa-guna-usaha jenis ini dibutuhkan keahlian khusus dari perusahaan sewa-guna-usaha untuk memelihara dan memasarkan kembali barang modal yang disewa-guna-usahakan, berbeda dengan finance lease, perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales-type lease (sewa-guna-usaha penjualan)
Sewa guna usaha jenis ini merupakan transaksi pembiayaan sewa guna usaha secara langsung (direct finance lease) dimana dalam jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan oleh pabrikan atau penyalur yang juga merupakan perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha jenis ini seringkali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk
perusahaan tertentu.
4. Leverage lease
Transakasi sewa guna usaha jenis ini melibatkan setidaknya tiga pihak, yakni penyewa guna usaha dan kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar dari transaksi sewa-guna-usaha. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 mengenai
sewa-guna-usaha, transaksi sewa-guna-usaha dibedakan menjadi dua :
1. Kegiatan sewa-guna-usaha dapat dilakukan secara:
- sewa guna usaha dengan hak opsi (finace lease)
- sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
2. Kegiatan sewa-guna-usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a pasal ini ditetapkan sebagai lembaga keuangan lainnya.